Regional

Pemkab Purwakarta Komunikasikan Upaya Pemenuhan Hak Buruh PT Dada

BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA, -Pemkab Purwakarta bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) setempat akan mengupayakan pemenuhan hak-hak ribuan buruh PT. Dada Indonesia.

Perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Raya Sadang-Cikampek itu, sebelumnya sudah dinyatakan pailit.

“Pemkab dan KSPSI akan mengkomunikasikan pemenuhan hak-hak buruh PT. Dada Indonesia kepada dua bank yang menangani permasalahan kepailitan perusahaan tersebut,” ujar Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman usai agenda audensi KSPSI dengan Bupati Purwakarta, di Gedung Negara, Jumat (7/2/2020).

Selain itu, lanjut Titov, KSPSI juga berterimakasih karena para anggotanya yang eks buruh PT. Dada sudah mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Sehingga mereka yang nganggur, walaupun belum mendapatkan kesempatan bekerja tapi jaminan kesehatannya sudah terjamin,” kata Titov mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca juga  Aep Nurdin Reses di Kabupaten Bandung Barat, Sekaligus Pelatihan Bisnis Online

Sementara, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Purwakarta Agus Gunawan, dalam keterangannya mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan pasca PT. Dada Indonesia dinyatakan pailit.

Seperti yang diisyaratkan undang-undang kepailitan, problemnya ada pada masa infoulfelsi, ini memberikan kepada hak kepada para kreditur, yaitu ada dua bank yang akan menjual aset-aset perusahaan tersebut.

“Kita khawatir bank ini menjual aset ini hanya untuk membayar hutang ke mereka saja, tanpa berpikir terhadap hak-hak ribuan buruh yang belum terpenuhi,” kata Agus.

Atas hal itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Pemda Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak bank agar memperhatikan hak-hak ribuan PT. Dada Indonesia.

“Hak-hak buruh bukan hanya soal honor saja, tapi hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja,” tuturnya.

Baca juga  Jabar Perkenalkan Kurikulum Tanggap Bencana

Selain itu, KSPSI juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang sudah memberikan jaminan kesehatan buruh melalui; Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pada prinsipnya, kita ucapkan terimakasih karena Pemkab telah menjalankan amanat UU no 40 2004 tentang SJSN, Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 21 ayat 1, dan ayat 2,” katanya.

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Hru)

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top