Kota Bogor

Wujudkan Perlindungan Anak, At Taufiq Gelar Stadium General

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Guru-guru, orangtua dan Komite SDIT dan SMPIT At-Taufiq menggelar Stadium General di Aula SDIT At-Taufiq, Kota Bogor pada Jum’at, (28/10/2022)

Dengan tema “Sinergi dan kolaborasi Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak di Sekolah dan Rumah” kegiatan ini didukung oleh Dinas Pendidikan kota Bogor Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), UPTD P2TPPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Pada Kesempatan itu, Kasi Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Wasi Jatmiko Nugroho menyatakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjadikan Bogor sebagai kota Ramah Anak.

“Terdapat hak-hak yang dimiliki anak diantaranya hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. Hak-hak tersebut tertuang dengan sangat jelas dan tegas dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : Pasal 28B ayat (2), dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Wasi.

Baca juga  Surat Terbuka Perselisihan At Taufiq Belum Ditanggapi, Orang Tua Murid Kirim Surat Kedua Kepada Bima Arya

Sementara, Komisioner KPAID Kota Bogor, Sumedi mengingatkan semua pihak bahwa 8 dari 10 kasus pelecehan kepada perempuan dewasa dan anak terjadi di ruang publik.

“Ada yang mengalami pelecehan di angkot, kereta api, bahkan di lingkungan pesantren/mushola/tempat ibadah lainnya. Itu pun ada yang kejadiannya saat ramai dan siang hari,” kata Sumedi

Dikatakan Sumedi, fakta membuktikan bahwa pelecehan dan Kekerasan pada anak sudah masuk ruang-ruang pribadi keluarga, karena gadget sudah ada di genggaman anak-anak. Pop -up dan konten dewasa tidak jarang muncul di beranda layar padahal kita sudah memfilternya dengan memasang berbagai aplikasi.

Untuk itu, lanjut Sumedi, keterbukaan, komunikasi yang intens dan harmonis wajib dibangun kembali antara anak dengan orangtua.

Baca juga  Sidak Pasar Kebon Kembang, Bima Temukan Sumber Kesemrawutan

“Jangan sampai ada kekosongan perhatian dan pengawasan yang akhirnya diisi oleh hal-hal yang merugikan anak atau dimanfaatkan oleh orang -orang yang berniat jahat,” jelasnya.

Sumedi menambahkan untuk melibatkan elemen masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaannya. Sinergi dan Kolaborasi sangat diperlukan agar segala bentuk kekerasan pada anak dapat dihentikan dan dihindari.

“Tujuannya supaya anak memiliki kesempatan untuk tumbuh secara optimal dan mengembangkan potensi dirinya secara maksimal,” tambahnya.

Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bogor, Rina Arsanti Palupi menyatakan bahwa dukungan dari lingkungan sekitar seperti teman, keluarga, guru, masyarakat sangat dibutuhkan dalam recovery korban.

Tindakan memviralkan sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan Seruan Dewan Pers Nomor: 189/S-DP/VII/2013 untuk tidak menyebarkan data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak seperti menulis nama korban, nama orangtua, nama dan alamat rumah, kampung, desa, kantor atau sekolahnya.

Baca juga  Ade Sarip Jelaskan Nilai dan Harga Iman

“Hal ini dapat menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu pelaku kejahatan baru yang terinspirasi oleh kejahatan yang terjadi sebelumnya,” terangnya

Ia juga menjelaskan langkah-langkah penyelamatan jika terjadi tidak kekerasan pada anak pertama, lakukan tindakan saat Kejadian, Buat dokumentasi, laporkan/bantu laporkan ke PPA atau pihak berwajib, jaga privasi korban, jangan melabel korban, dan bantu korban mendapatkan bantuan professional apabila dibutuhkan.

“Pada tahun 2019, sekolah Attaufiq mendapat predikat Sekolah Ramah Anak, dan diusulkan menjadi sekolah percontohan Perlindungan Anak di Kota Bogor,” ungkapnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top