BOGOR-KITA.com – Warga Sentul City terus melancarkan protes karena sampai saat ini masih membayar tarif air yang dipasok Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, lebih mahal dari harga normal. “Kami sudah berusaha melakukan protes ke berbagai instansi, tetapi sampai detik ini kami masih membayar lebih mahal dari tarif resmi PDAM,” kata Ketua Komite Warga Sentul City (KWSC). Desman Sinaga kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Kamis (20/10/2016).
Desman mengemukakan, tarif air PDAM Tirta Kahuripan untuk rumah mewah adalah sebabagi berikut, pemakaian 0 – 10 M3 dikenakan tarif Rp4300, pemakaian 10-20 M3 dikenakan tarif Rp6700, dan pemakaian di atas 20 – M3 dikenakan tarif Rp7300.
“Itu tarif dari PDAM Tirta Kahuripan. Sememntara kami yang di Sentul City dikenakan tarif flat sebesar Rp9200 – Rp12.000 tergantung luas tanahnya,” kata Sinaga.
Ini bisa terjadi karena PDAM Tirta Kahuripan bekerjasama dengan PT Sukapura Graha Cemerlang yang mengelola air untuk warga perumahan. “Perusahaan ini juga mengambil abonemen air sebesar antara Rp30 – 36 ribu per rumah. Bayangkan berapa besar jumlah abonemen yang diambil mengingat jumlah rumah di Sentul City mencapai 7000 rumah,” kata Sinaga.
Dalam catatan BOGOR-KITA.com persoalan ini sudah diusut oleh Lembaga Ombudsmen. Lembaga Ombudsmen juga sudah mempertanyakan ichwal kerja sama yang merugikan warga itu kepada PDAM Tirta Kahuripan. PDAM Tirta Kahuripan, melalui surat tertanggal 27 September 2016 juga sudah memberikan jawaban resmi kepada Lembaga Ombudsmen yang ditembuskan kepada Bupati Bogor dan Komite Warga Sentul City (KWSC).
Dalam surat yang ditandatangani Dirut PDAM Hadi Mulya Asmat, PDAM mengemukakan perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City pada addendum ke-IV tahun 2010 agar dibatalkan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku.
Di bagian lain dinyatakan, penetapan mengenai tarif yang berlaku di Perumahan Sentul City yang dikelola oleh PT Sukapura Graha Cemerlang diaudit terlebih dahulu oleh konsultan independen sehingga didapat harga tarif air yang wajar. Juga dinyatakan, tagihan air bersih dengan tagihan lainnya seperti sampah, lingkungan jalan, tidak digabung dengaan tagihan /iuran yang dikelola PT Sukapura Graha Cemerlang, dikarenakan apabila dari salah satu tagihan/iuran tersebut tidak dibayar, maka pendistribusian air dihentikan/dicabut. (baca: https://bogor-kita.com/pdam-tirta-kahuripan-putus-kerjasama-dengan-pt-sentul-city/)
Dengan surat ini sebetulnya tarif air ke Perumahan Sentul City seharusnya sudah berubah. “Tapi, saya tegaskan di sini, warga Perumahan Sentul City masih membayar tarif lebih mahal. Surat Dirut PDAM Tirta Kahuripan kepada Lembaga Ombudsmen belum terealisasi di lapangan,” kata Sinaga seraya berharap pihak pihak terkait memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Presiden Jokowi mencanangkan pemberantasan pungli terutama terkait dengan pelayanan publik. “Kasus tarif PDAM di Perumahan Sentul City ini seharusnya cepat direspon oleh pihak terkait, karena merugikan warga,” tandas Sinaga. [] Admin