Laporan Utama

Sentul City Tak Patuhi Surat Bupati Nurhayanti Soal Tarif Air

BOGOR-KITA.com – Ketua Komite Warga Sentul City (KWSC) Desman Sinaga menilai PT Sentul City mengabaikan surat Bupati Bogor Nurhayanti soal tarif air minum. “Sudah ada surat Bupati Nurhayanti kepada PT Sentul City yang mengimbau PT Sentul City untuk memberlakukan tarif air sesuai keputusan bupati. Berdasarkan surat itu seharusnya PT Sentul City tidak membuat tarif sendiri yang lebih mahal, tetapi harus sesuai dengan Keputusan Bupati. Tetapi apa yang terjadi? Surat tertanggal 26 Maret 2016 itu sampai sekarang tidak terealisasi, tarif air PDAM Tirta Kahuripan yang ditagih oleh PT Sentul kepada warga tetap lebih mahal dibanding tarif normal,” kata Sinaga kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Jumat (21/10/2016).
Desman mengemukakan, tarif air PDAM Tirta Kahuripan untuk rumah mewah di Sentul City adalah sebabagi berikut, pemakaian 0 – 10 M3 dikenakan tarif Rp4300, pemakaian 10-20 M3 dikenakan tarif Rp6700, dan pemakaian di atas 20 – M3 dikenakan tarif Rp7300.
“Itu tarif dari PDAM Tirta Kahuripan. Sememntara kami yang di Sentul City dikenakan tarif flat sebesar Rp9200 – Rp12.000 tergantung luas tanahnya,” kata Sinaga.
PDAM Tirta Kahuripan, melalui surat tertanggal 27 September 2016 yang ditandatangani Dirut PDAM Hadi Mulya Asmat, juga sudah menyampaikan pembatalan perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku.
Dengan surat ini tarif air ke Perumahan Sentul City seharusnya sudah berubah. “Tapi, saya tegaskan di sini, bahwa warga Perumahan Sentul City masih membayar tarif air lebih mahal. Seperti surat imbauan bupati, surat Dirut PDAM Tirta Kahuripan juga belum terealisasi di lapangan,” kata Sinaga seraya berharap pihak pihak terkait memberikan perhatian terhadap kasus ini. [] Admin

Baca juga  PDAM Kabupaten Bogor Salurkan 1.000 Paket Sembako
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top