Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Warga Cijeruk, Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan aksi pengusaha yang terus menyedot air di daerah mereka.
“Penghentian itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang salah satunya menegaskan bahwa air adalah hak publik, yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama,” kata salah seorang warga, Haryanto kepada BOGOR-KITA.com, di Cijeruk, Sabtu (4/4/2015).
Air adalah salah satu unsur yang sangat penting dan mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu harus dikuasai negara.
“Atas dasar ini eksplorasi air yang dilakukan oleh beberapa pengusaha di kawasan ijeruk dan Cigombong harus dihentikan. Izin mereka seharusnya dicabut,” kata Haryanto.
Faktanya, imbuh Haryanto, perusahaan yang menyedot air itu juga tidak memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Sebaliknya, hilir mudik truk tanki pengangkut air malah menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan di jalur Cijeruk dan Cigombong. “Tak banyak manfaatnya depot pengisian air yang ada di Cijeruk dan Cigombong ini. Kami minta pemkab menutup saja,” tutup Haryanto. [] Boy