Warga Kampung Cimanggurang Keluhkan Perusahaan Bongkar Pagar Beton
BOGOR-KITA.com – Pembongkaran pagar beton oleh salah satu perusahaan di Kampung Cimanggurang RT. 003, RW. 002, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, mengakibatkan kerugian bagi warga yang tinggalnya berdekatan dengan area pembongkaran. Pasalnya akibat pembongkaran pagar sejak bulan November 2018 mengakibatkan rumah warga rusak dan pohon tumbang.
Warga melalui kuasa hukumnya, Remigius Bertalus Manek, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), di Bogor, Minggu (27/1/2019), mengatakan, pihak perusahaan melakukan pembongkaran pagar beton dengan alat berat excavator (beko) dan terhadap pembongkaran tersebut pihak perusahaan tidak ada pemberitahuan kepada warga.
Pembongkaran tersebut juga mengakibatkan pohon tumbang, serta beberapa rumah warga yang jaraknya dekat kurang lebih 2 meter dengan lokasi pembongkaran terjadi pergeseran terhadap permukaan tanah dan timbul retakan pada dinding rumah.
Kondisi tersebut telah dilaporkan ke RT dan RW setempat untuk dapat difasilitasi pertemuan dengan perusahaan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan bahkan pihak perusahaan sendiri susah untuk ditemui.
Berdasarkan hal tersebut warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) pada tanggal 22 Januari 2019, meminta Kelurahan Cijayanti untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan. Namun dalam mediasi tersebut hanya dihadiri oleh warga tanpa dihadiri pihak perusahaan.
“Kami menyayangkan atas ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi, seharusnya perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik,” ujar Remigius Bertalus Manek, S.H., dari LBH KBR.
Selain itu dalam mediasi tersebut warga menjelaskan ganti kerugian yang diminta kepada perusahaan yakni sebesar Rp 5 juta.
“Seharusnya perusahaan dapat memenuhi ganti kerugian yang diminta warga atas dampak yang ditimbulkan, terlebih permintaannya tidak besar,” tambah Guntur Siliwangi, S.H., dari LBH KBR. [] Hari