BOGOR-KITA.com – Pada 27 Januari 2019, sejumlah situs berita memuat berita tentang penolakan warga Sentul City terhadap penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di kawasan perumahan Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam berita itu, ditampilkan pernyataan dua “warga” Sentul City yang menolak Putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2018 yang melarang PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) — anak perusahaan pengembang PT Sentul City, Tbk — untuk menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dari warga dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada 27 November 2018 yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City.
Kami menilai pemberitaan tersebut mengandung kesesatan berpikir dalam melihat persoalan PSU di Sentul City. Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan beberapa poin demi meluruskan pemberitaan dimaksud.
1. Dalam pemberitaan, ditulis bahwa BPPL adalah “iuran”.
BPPL yang ditagihkan kepada setiap warga tidak tepat disebut “iuran”. BPPL lebih layak disebut “biaya”. Sebab, “iuran” ditetapkan berdasarkan kesepakatan di antara warga sementara “biaya” ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Dalam praktiknya, BPPL di Sentul City ditetapkan sepihak oleh PT SGC, sehingga tidaklah layak disebut “iuran”.
Selain itu, BPPL yang warga bayarkan dikenai pajak PPN. Tak ada “iuran” yang dikenai pajak. PT SGC selama ini juga tidak pernah melaporkan bukti setor PPN kepada kas negara, sehingga warga tidak tahu apakah PPN itu benar disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku atau tidak.
2. Pemberitaan menulis bahwa BPPL sudah tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang ditandatangani warga sebagai pembeli dan pengembang selaku penjual.
Perlu diketahui, secara hukum, PPJB sudah tak berlaku begitu warga melunasi pembayaran. Apalagi, bagi warga yang sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat, isi PPJB sama sekali tidak relevan.
Selain itu, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Cibinong, hakim menilai isi PPJB di Sentul City tak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang sama sekali tak memuat kewajiban untuk membayar BPPL.
3. Pemberitaan menulis bahwa warga yang menolak membayar BPPL masih menikmati pelayanan dari PT SGC sama dengan warga yang membayar BPPL.
Ini kesesatan berpikir dari situs-situs berita tersebut dikarenakan mereka tak mencoba menggali persoalan secara komprehensif dengan melihat peraturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut hukum, karena PSU di Sentul City belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, maka BPPL 100 persen mesti ditanggung oleh pengembang, dalam hal ini PT Sentul City, Tbk.
Hakim juga menilai PT Sentul City, Tbk, harus bertanggung jawab membiayai pemeliharaan PSU selama PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Bagi hakim, pungutan BPPL di Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
4. Sebagai warga negara yang baik, warga Sentul City semestinya tak mendukung pelanggaran hukum oleh PT Sentul City, Tbk. Sebab, tata tertib yang dibuat dan diterapkan PT SGC telah dinilai melanggar ketentuan dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk dalam pengelolaan penyediaan air bersih. Pernyataan bahwa Sentul City ini adalah kawasan elite, atau dikelola dengan konsep township management, tak bisa digunakan sebagai dalih untuk melawan hukum karena hukum berlaku bagi setiap warga negara, siapa pun mereka, entah elite ataupun rakyat jelata, entah kaya ataupun miskin.
5. “Warga” yang menolak penyerahan PSU di Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan tetap ingin mempertahankan hegemoni pengembang, pada hakikatnya, tak mendukung upaya negara dan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara.
Dalam laporan hasil auditnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 23 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan, menyoroti belum tuntasnya penyerahan PSU dari 719 kawasan perumahan di Kabupaten Bogor per 31 Desember 2017. Dari jumlah itu, baru 125 perumahan atau 17,39 persen yang telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
BPK menilai hal tersebut tak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012. BPK juga menilai belum tuntasnya penyerahan PSU bisa berpotensi kepada hilangnya aset tetap Pemerintah Kabupaten Bogor.
6. Terkait dengan pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tak akan bisa mengelola PSU di kawasan Sentul City, kami menilai pihak yang mengeluarkan pernyataan seperti itu tidak memahami persoalan, dan cenderung menjadi bagian dari propaganda PT Sentul City, Tbk, demi mempertahankan hegemoninya di kawasan perumahan. Sebab, perlu diketahui, dalam praktinya, pemerintah daerah tidak pernah mengelola PSU setelah menerima PSU dari pengembang.
Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah merupakan jaminan dan perlindungan negara kepada warga negara dari praktik komersialisasi. PSU, dalam praktiknya, akan dikelola bersama oleh warga, dan warga, dalam hal ini RT/RW, diberi kemungkinan untuk bekerja sama dengan siapa pun, termasuk perusahaan. Tapi, kepemilikan PSU tetap berada di tangan negara, yang dalam hal ini pemerintah daerah. Hakim juga telah menyatakan perusahaan bisa terlibat dalam pengelolaan PSU selama ada kesepakatan bersama RT/RW.
7. Kami mempertanyakan keaslian sumber pemberitaan yang disebut-sebut sebagai “warga”, terlebih situs-situs berita itu hanya menyebut nama mereka dalam satu kata: Dwi dan Wawan. Sementara, kami dari Komite Warga Sentul City (KWSC) memiliki identitas dan alamat yang jelas.
8. Kami menyarankan kepada situs-situs berita itu untuk menulis pemberitaan yang lebih komprehensif, tidak malas mencari sumber lain, baik dari dokumen-dokumen pengadilan maupun pendapat pakar. Jurnalisme bukan sekadar memberitakan pernyataan si A dan si B, tapi juga mengulasnya dari berbagai sudut pandang.
Demikian siaran pers ini kami terbitkan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Sentul City, 27 Januari 2019
Deni Erliana
Juru Bicara KWSC
[] Admin