Kab. Bogor

Jadi Korban PHK Tanpa Pesangon, Sejumlah Karyawan Ngadu ke YSK

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Sejumlah karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadu ke Yayasan Satu Keadilan (YSK) Bogor lantaran mereka tidak mendapatkan pesangon.

Perwakilan karyawan tersebut diterima di Joglo Keadilan oleh Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris YSK Syamsul Alam Agus, dan beberapa pembela umum di LBH Keadilan Bogor Raya yang merupakan unit bantuan hukum dari YSK Mingu (7/6/2020).

Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso (STS) mengatakan dampak covid-19 di bidang ekonomi begitu dahsyat. Hal ini terbukti dengan adanya PHK yang terjadi di sejumlah tempat akibat tutupnya perusahaan. Untuk itu, kata STS, YSK berkomitmen tetap bekerja melakukan advokasi pembelaan pada buruh yang di-PHK meskipun kondisi sangat sulit.

Baca juga  Hari ke-3 PSBB di Jakarta: Tertular Baru Bertambah 96 Menjadi 2.044 orang

“Dalam kurun waktu dua hari, saya menerima 3 kelompok pekerja yang di-PHK oleh perusahaannya. Para pekerja tersebut berasal dari 2 perusahaan di Bekasi dan 1 dari perusahaan di Jakarta. Nasib mereka sama, di-PHK dengan alasan perusahaan mengalami kolaps karena dampak covid 19,” ungkap STS, kepada media ini, Selasa (9/6/2020).

STS yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPN Peradi ini memaparkan, 3 perusahaan yang kolaps tersebut memiliki ratusan karyawan. Perwakilan karyawan yang datang mengadukan nasibnya ke YSK mewakili rekan – rekannya. Dari cerita perwakilan karyawan tersebut, sambung STS, mereka meminta bantuan advokasi karena perusahaan bersikeras tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan PHK merujuk Undang Undang Ketenagakerjaaan. “Mereka (karyawan-red) memahami di-PHK karena kondisi dampak covid 19. Namun mereka berharap tetap mendapatkan hak pesangon sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga  PSBB Bodebek Hari ke-35: Tertular Baru Turun Lagi, 11 Jadi 1.149

Dalam kesempatan tersebut, lanjut STS, dirinya memberikan konsultasi, saran hukum dan pandangan – pandangan praktis termasuk kemungkinan memasuki proses panjang litigasi, agar para buruh korban PHK tersebut bisa mengambil sikap yang tepat. “Dalam kondisi mereka tanpa penghasilan, terputus usahanya karena PHK, YSK sebagai wadah aktivis pembela hak – hak warga terus berkomitmen menjaga harapan mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan,” paparnya.

Pengacara senior ini, menegaskan, YSK akan selalu mendampingi para buruh yang di-PHK tersebut dalam perundingan bipartit dan tripartit termasuk dalam proses hukum di pengadilan hubungan industrial. “Saya berharap pihak perusahaan dapat transparan dalam hal kondisi keuangan serta dapat memberikan pesangon sesuai ketentuan undang – undang,” ujarnya. [] Fahry

Baca juga  Aklamasi, Mukri Aji Pimpin MUI Kabupaten Bogor 2020-2025
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top