Kab. Bogor

Camat Rumpin Sosialisasi Regulasi Belajar Tatap Muka

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Camat Rumpin Dr. Rusliandy, melakukan gerak cepat dengan mengundang pihak terkait guna menyikapi adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang menetapkan empat lembaga satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Rumpin, yang diizinkan untuk uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas. Dia menyosialisasikan regulasi seperti protokol kesehatan yang perlu dipatuhi.

“Hari ini saya baru diskusi dengan pihak koryandik, pengawas dan perwakilan dari kepala sekolah yang akan jadi sekolah percontohan PTM terbatas,” ungkap Rusliandy, Senin (15/3/2021).

Ia menambahkan, diskusi tersebut adalah untuk membahas terkait berbagai regulasi yang diatur dalam keputusan Kepala Disdik perihal teknis pelaksanaan PTM Terbatas yang baru dimulai tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga  Warga Parung Senang Telah Divaksin, Swafoto di depan Spanduk "Saya Sudah Divaksin"

“Tadi kami diskusi berbagai hal terkait pelaksanaan PTM terbatas. Insya Allah besok Selasa (16/3) kami akan lakukan peninjauan langsung pelaksanaannya ke beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan,” ujar Rusliandy.

Suliman Spd. MM, Koordinator Layanan Pendidikan (Koryandik) Kecamatan Rumpin mengatakan, 4 sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan pelaksanaan PTM terbatas adalah SMAN 1 Rumpin, SMK Permata Sari, SMP Asyuhada dan SDIT An Najah.

“Pak Camat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Rumpin tadi memberikan beberapa arahan. Tentu hal ini penting agar pelaksanaan PTM Terbatas dapat berjalan dengan baik sesuai aturan – aturan yang ada,” ujar Suliman. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top