Warga Desak Hentikan Galian Pasir dan Batu di Sungai Cipinang, Rumpin
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Masyarakat Kampung Malingping, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menolak galian pasir dan batu di Sungai Cipinang yang sudah berjalan dua bulan terakhir.
Selain diduga ilegal alias tak berijin, penolakan warga juga karena khawatir berdampak terhadap rusaknya aliran sungai dan menyebabkan banjir.
“Warga masyarakat menolak galian tersebut. Penolakan bukan hanya dilakukan oleh warga Kampung Malingping, tapi juga warga Tambakan dan Cibeureum,” kata Sunardi Ketua RT 05 RW 02 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Sabtu (6/2/2021).
Sunardi mengatakan perusahaan galian pasir dan batu itu beroperasi tanpa persetujuan warga. “Bahkan infonya, aliran sungai akan dipindahkan oleh mereka. Padahal jika aliran sungai ini rusak, lalu air-nya meluap, maka bisa menyebabkan banjir ke kampung kami,” cemas Sunardi.
Atik Yuli Setyowati, Ketua LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) yang menerima laporan langsung dari warga mengatakan, penolakan warga sekitar tentu mempunyai alasan yang kuat. Menurutnya, jika galian pasir dan batu tersebut dibiarkan, maka akan berpotensi merusak aliran sungai, merusak lingkungan, infrastruktur jalan dan lainnya.
“Mereka sudah aksi demo menolak. Kalau galian tidak segera ditutup, MPB akan bawa laporan ini ke tingkat nasional. Masalah tambang lama saja belum bisa diselesaikan, kok malah nambah galian yang baru. Harus ditutup, karena masyarakat kompak menolak,” tegas Atik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung ke lokasi pada Kamis (4/2/2021) lalu.
“Saat itu kami hanya bertemu orang lapangan, karena pengelola tidak ada di tempat. Tapi telah ditegaskan kepada mereka agar menghentikan kegiatan penambangan. Saya sudah lapor ke Kasi Penindakan dan akan segera ada penyegelan,” tukasnya.[] Fahry