Kab. Bogor

Plat Nomor Genap atau Ganjil, Tanpa Surat Tes Antigen, Kendaraan Masuk Puncak Diputar Balik

Patroli pengetatan protokol kesehatan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2/2021). 

BOGOR-KITA.com, PUNCAK – Semua kendaraan yang masuk kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, plat nomor genap atau ganjil, diputar balik jika tidak membawa surat tes antigen.

Penegasan ini dikemukakan Kapolres Bogor AKBP Harun yang turun ke lapangan memimpin Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor  melakukan patroli pengetatan protokol kesehatan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2/2021).

“Mereka berpikir dengan plat bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat rapid antigen,” kata Kapolres.

Dalam catatan BOGOR-KITA.com, ganjil genap merupakan kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang berlaku setiap akhir pekan sampai dua pekan ke depan.

Baca juga  BNN RI Musnahkan 339,97 Kg Sabu dan 16.532 Butir Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

Kebijakan itu tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kawasan Puncak sendiri berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor

Kapolres  AKBP Harun mengatakan, patroli tersebut dilakukan sesuai instruksi Bupati Bogor Ade Yasin yang dikeluarkan Jumat (5/2/2021).

Instruksi itu antara lain berbunyi, meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di tempat umum yang berpotensi menyebarkan dan menularkan COVID-19.

Selain itu, camat, kepala desa dan lurah diperintahkan untuk mengaktifkan kembali satgas tingat kecamatan, tingkat desa sampai tingkat RT RW.

AKBP Harun mengatakan, dalam patroli tersebut tampak ada peningkatan jumlah kendaraan yang memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Dari semuanya, sekitar  70 persen diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat rapid antigen.

Baca juga  Petani Gunung Picung Meradang, Lahan Menipis, Bendungan Hancur

“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat rapid antigen,” kata AKBP Harun, seraya menegaskan, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap di Kabupaten Bogor.

Fokus Satgas Kabupaten Bogor adalah pada pengecekan surat rapid antigen, baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap.

“Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” tanda AKBP Harun [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top