Nasional

Wapres Sebut Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok Melanggar Aturan

Wapres Maruf Amin

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pasar Muamalah di Depok Jawa Barat menarik perhatian publik. Betapa tidak, di negara dengan rupiah sebagai mata uang resmi, penjual dan pembeli di Pasar Muamalah itu menggunakan dinar dan dirham.

Zaim Saidi, pendiri Pasar Mualah yang juga seorang penulis buku sudah ditangkap polisi pada Selasa, (2/2/2021) malam dan kini statusnya sebagai tersangka pelanggaran UU Mata Uang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, itu menyalahi sistem keuangan yang dianut Republik Indonesia.

Menurut Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga  Dekan FH Unpak: Perlu Regulasi Agar Lelang di Pemda Dilakukan Awal Tahun

Sehingga penggunaan dirham dan dinar jelas-jelas melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” kata Ma’ruf dalam keterangan persnya, Kamis (4/2/2021).

Ma’ruf juga mengomentari keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Menurutnya, hal itu adalah upaya pemerintah untuk menegakkan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku.

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat transaksi kita menggunakan uang rupiah,” tegas Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, penegakan hukum ini penting untuk menghindari  kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional akibat penggunaan mata uang yang tidak berlaku di Indonesia.

Baca juga  PermataTabungan iB Bebas Syariah: Solusi Transaksi dari Rumah

Ma’ruf juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi masyarakat, tetap harus berpedoman pada mekanisme transaksi keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebab jika aturan itu tidak dijalankan, pihaknya khawatir akan semakin banyak masyarakat yang meniru, dan jelas akan merusak sistem ekonomi dalam negeri.

Sementara itu, pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, berkilah bahwa alat tukar yang digunakan dalam bertransaksi adalah koin yang terdiri dari koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Karena itu, alat tukar tersebut tak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

“Koin-koin tersebut berbeda dengan dinar Irak atau dirham Kuwait, itu merupakan legal tender. Dan hal itu terkait dengan UU Mata Uang, khususnya mata uang asing,” tulis Zaim Saidi melalui akun Instagramnya. [] Imam

Baca juga  Tondy Suradiredja Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi DPLK Periode 2023-2027
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top