BOGOR-KITA.com – Mulai Sabtu (1/12/2018) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan.
Penerapan larangan penggunaan kantong plastik ini diresmikan langsung oleh Bima Arya didampingi Kadis DLH Kota Bogor, Elia Buntang saat sosialisasi di Mall Plaza Ekalokasari, Kota Bogor.
Sejak beberapa hari terakhir, Bima Arya tampil dengan kepala plontos alias botak
Bima optimis dengan penerapan perwali tersebut. Respon dan antusias warga serta kesiapan dari para pengusaha atau toko – toko modern sudah siap menyediakan kantong yang ramah lingkungan.
“Warga pun siap mendukung perwali ini karena opsinya banyak, nanti warga bisa membeli tas daur ulang dari ibu – ibu PKK, membuat sendiri atau membeli di toko – toko yang sudah menyediakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bima mengaku, memang masih ada toko – toko modern atau pusat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik baik yang masih berlebel SNI atau tidak.
Namun Bima menegaskan, kantong plastik yang tidak berlebel harus sudah tidak boleh dipergunakan, sedangkan bagi toko – toko atau pusat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik berlebel SNI diberikan waktu sampai bulan Maret 2019.
“Setelah bulan Maret nanti, kantong plastik sudah tidak boleh ada lagi. Sekarang masih tahap sosialisasi, tetapi nanti sesuai Perda tahun 2012 itu ada sanksinya dari denda, kurungan penjara sampai pencabutan izin bagi yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis DLH Kota Bogor, Eli Buntang menambahkan, untuk di pasar tradisional memang belum di terapkan karena akan bertahap setelah penerapan di toko modern berjalan dengan baik. “Kalo sudah berjalan dengan baik baru kita berlakukan di pasar tradisional,” katanya. [] Fadil