Kota Bogor

Untung Kurniadi Diberhentikan, Walikota Bogor Angkat Deni Surya Senjaya PJS Dirut PDAM

BOGOR-KITA.com – Pasca pemberhentian secara permanen Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi, Walikota Bogor Bima Arya mengangkat Deni Surya Senjaya sebagai Pejabat Sementara (PJS) Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Pengangkatan PJS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 821.45-21 tahun 2016. Sebagai PJS, Deni akan bertugas selama enam bulan ke depan hingga proses Panitia Seleksi (Pansel) memilih Dirut yang baru, rampung.

Bima meminta Deni selaku PJS Dirut dapat segera membangun suasana kerja yang kondusif dan nyaman bagi karyawan agar kembali fokus bekerja. Bima juga berpesan agar Deni melakukan evaluasi terhadap aturan yang mengandung polemik serta mengevaluasi proses lainnya terkait pemberhentian karyawan yang tidak sesuai aturan.

Baca juga  SPAM Katulampa Diuji-Coba Besok

“Karyawan yang diberhentikan akan direhabilitasi kembali dan tidak ada sanksi apapun bagi pegawai,” jelas Bima

Dalam kesempatan itu, Deni mengatakan bahwa hal paling utama yang akan ia lakukan sebagai PJS yakni pencairan gaji bulan ini yang belum keluar. Kemungkinan pencairan gaji bisa dilakukan hari ini atau selambatnya Rabu (2/3/2016) besok. Selain itu, dirinya juga akan mengevaluasi struktur pengganjian karyawan sekaligus menjaga kondusif suansana kantor setelah hampir dua minggu melakukan aksi tuntutan.

“Setelah aspirasi ini harus diimbangi juga dengan kerja yang baik, jangan sampai sia-sia,” papar Deni.

Pengangkatan dirinya sebagai PJS, lanjut Deni, sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari teman-temannya. Ia akan melaksanakan amanah ini dengan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali karyawan yang sudah dipecat yang ditempatkan di bagian pemasangan. “Tidak di bagian Satpam dulu, yang terpenting bisa kerja dulu,” pungkas Deni

Baca juga  Kepala Puskesmas Tanah Sareal Jadi Direktur RSUD Kota Bogor

Sebelumnya, Bima sudah melakukan pemberhentian secara permanen Dirut PDAM Tirta Pakuan Bogor Untung Kurniadi. Pemberhentian Untung tertuang dalam SK Nomor 880.45-20 tahun 2016 tentang Pemberhentian dengan hormat Untung Kurniadi. Bima mengatakan, dirinya sudah menandatangi surat pemberhentian secara definitif dan surat tersebut sudah dikirim kepada yang bersangkutan (Untung Kurniadi-red). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top