BOGOR-KITA.com – Dalam rangka mensinergikan peran dan fungsi BPJS dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, Pemerintah Kota Bogor menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kantor utama cabang Bogor.
BOGOR-KITA.com – Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan bersama oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dengan Kepala BPJS Kesehatan cabang utama Bogor Mahat Kusumadi. Penandatanganan disaksikan langsung Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor, Selasa (20/12/2016).
Perjanjian kerjasama tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial para pihak telah melaksanakan kerja sama melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 440/Perj.93-Dinkes/2015 dan Nomor:781/KTR/IV.07/1215 tentang integrasi Kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS tanggal 31-12-2015.
Sedangkan maksud perjanjian kerjasama adalah sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Kota Bogor dalam program JKN. Sementara tujuannya adalah menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Bogor. Ruang lingkup perjanjian ini meliputi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan pembayaran iuran peserta. [] Admin