Kota Bogor

Tiga Lahan Pemkot Bogor Segera Disertifikatkan

BOGOR-KITA.com – Tiga lahan, yakni lahan Jambu Dua seluas 7.302 meter persegi, lahan di Kelurahan Kayumanis seluas 12 hektar dan lahan di Pasar Sukasari seluas 7.233 meter persegi kini ditetapkan menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan akan segera disertifikatkan. Hal tersebut merujuk arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkot Bogor yang sudah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, tiga lahan tersebut memang sempat ada beberapa kendala, namun saat ini kendala atau masalah tersebut sudah selesai. Seperti lahan jambu dua yang sudah diserahkan Kejaksaan kepada Pemkot Bogor. Sementara tanah di Kayumanis dan Sukasari sempat disinyalir masalah tumpang tindih yang kemudian sudah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Baca juga  Pemkot dan Pemkab Rencanakan Gabungkan Terminal Bubulak-Laladon

“Tinggal di sertifikasi baru bisa dimanfaatkan, lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL, di lahan Sukasari untuk pasar dan kalau lahan di Kayumanis yang rencananya untuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, cuma karena masalah amdal mungkin akan dimanfaatkan menjadi hutan kota atau bumi perkemahan,” ujar Ade seusai rapat evaluasi pelaksanaan pensertifikatan tanah milik Pemkot di ruang Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor, Senin (9/10/2017).

Ade menyebutkan, sebenarnya masih ada 1.917 lahan milik Pemkot Bogor yang belum disertifikatkan, namun tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset di Pemkot Bogor. Untuk itu, ia meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera mempercepat sertifikasi, terutama untuk tiga lahan yang diperkirakan angka asetnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga  Realisasi RPJMD di 2019, Usmar : Dorong dan Kawal Anggaran Pembangunan 2018

“Saya ingin tiga lahan ini tuntas sertifikasinya di tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, pengamanan aset Pemkot Bogor melalui legalitas hukum yakni sertifikasi aset menjadi prioritas. Hal tersebut mengingat masih ada 1.917 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Diantaranya tiga lahan yang menjadi pembahasan pada rapat kali ini.

“1.917 bidang lagi mulai dari perkantoran, sekolah, TPA dan lainnya akan bertahap di sertifikatkan dengan masterplan selesai dalam waktu dua sampai lima tahun. Sebab pada proses pengukuran di BPN memerlukan waktu,” pungkasnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top