Kab. Bogor

Temuan BPK RI di Pemkab Bogor 2014: Ini Masalah Keuangan di Dinas DBMP (bagian 3 dari 10 tulisan)

Kanor DBMP Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 7 masalah keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Masalah apa saja? Dinas mana yang bermasalah? Apa rekomendasi BPK? Berikut rincian masalah di Dinas DBMP, sesuai data yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Jumat (31/7/2015).

Dinas: DBMP

Temuan BPK: Penunjukan pelaksanaan belanja bahan material pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kekuranganvolume pengadaan barang sebesar Rp77.570.664

Rekomendasi BPK:

1.Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang tidak cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan barang material untum pemeliharaan jalan, jembatan dan irigasi.

2.Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat pengadaan yang tidak cermat dalam melakukan evaluasi penunjukan pelaksana pengadaan

Baca juga  PDAM Tirta Kahuripan Seharusnya Selesaikan Masalah Air di Sentul City

3. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada  Panitia Penerima Hasil  Pekerjaan (PPHP) yang tidak cermat dalam menerima hasil pengadaan.

4.Menarik kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa bahan material pemerliharaan jalan/jembatan dan bangunan air sebesar Rp77.570.664,29 kepada penyedia material dan menyetorkannya ke kas daerah.

Masih di DBMP, BPK juga menemukan realisasi belanja upah tenaga kerja pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air berindikasi disalahgunakan. Tentang hal ini, BPK  merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala DBMP untuk:

1.Mendukung dan memantau proses hukum yang dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Jabar atas dugaan penyimpangan belanja pemeliharaan jelan, jembatan, dan irigasi pada DBMP.

Baca juga  Longsor di Desa Cibunian, Lima Kampung Terdampak

2.Memeritahkan kepada DBMP untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Lohan dan BPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: https://bogor-kita.com/index.php/beritakabupatenbogor/2068-temuan-bpk-ri-di-pemkab-bogor-2014-ini-asalah-keuangan-di-dinas-pendidikan-bagian-2 dari-10-tulisan) [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top