Tekan Penularan Covid-19, Kapolsek Parungpanjang Pimpin Operasi Yustisi PPKM
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Guna menekan laju penularan covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan, Satgas Covid 19 Kecamatan Parungpanjang menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau Operasi Yustisi PPKM.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Parungpanjang Kompol Wagiman didampingi berbagai unsur lainnya seperti Satpol PP dan TNI dari Koramil Parungpanjang.
“Giat diawali dengan apel bersama di Mapolsek Parungpanjang lalu dilanjutkan dengan operasi yustisi di sejumlah tempat atau lokasi publik,” ungkap Kompol Wagiman, Senin (25/1/2021).
Kompol Wagiman mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan di antaranya di jalan raya, pasar, stasiun kereta api, sekolah dan lainnya.
“Bersyukur saat ini kesadaran masyarakat mulai meningkat, meskipun masih ada beberapa warga yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan lainnya,” papar Kapolsek Parungpanjang.
Kompol Wagiman menegaskan, kepada warga yang didapati masih melanggar prokes dan PPKM dalam operasi yustisi tersebut, langsung diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial yang humanis.
“Kami imbau masyrakat agar tetap melaksanakan 5 M guna mencegah terpapar covid-19. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas kegiatan yang tidak penting,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data update dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin (25/1/2021) jumlah terkonfirmasi positif di Kecamatan Parungpanjang meledak mencapai 40 orang. Jumlah ini lebih 50 persen dari jumlah total konfirmasi positif di seluruh Kabupaten Bogor sebanyak 76 orang.
Jumlah dengan angka tinggi seperti itu tidak pernah terjadi selama ada covid-19 di Kabupaten Bogor. [] Admin/Fahry