Rusunawa Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Rumah susun sederhana (rusunawa) bukan untuk masyarakat bermobil, melainkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jika ada masyarakat bermobil menghuni rusunawa, akan ditindak. Hal ini dikemukakan Kepala UPTD Rusunawa Kota Bogor, Agus Gunawan di Bogor, Jumat (20/3/2015).
“Rusunawa bukan apartemen, karena itu kami pastikan tidak ada penghuni titipan atau penghuni perpenghasilan memadai yang menjadi penghuni rusunawa,” kata Agus.
Menurut Agus, bukan hanya orang yang sejak awal berpenghasilan memadai, tetapi orang yang pada awalnya miskin lalu masuk rusunawa, setelah pendapatannya meningkat, maka orang itu harus keluar.
“Ada yang begitu. Awalnya mereka memberikan berkas berpenghasilan rendah, tetapi 3 bulan kemudian bawa mobil, saya tegur dan tindak. Kemudian kita keluarkan kebijakan bahwa mobil dilarang parkir di dalam rusunawa," ucap Agus.
Agus menegaskan, sebelum menempati rusunawa, harus ada slip gaji, jumlah anggota keluarga, kerja atau tidak. Dari situ kita bisa klasifikasi apakah masyarakat berpenghasilan rendah atau bukan, dan waiting list dulu sampai ada yang kosong,"pungkasnya. [] Yuda