Kota Bogor

Sudah Bermobil, Penghuni Rusunawa Harus Keluar

Rusunawa Kota Bogor

BOGOR-KITA.com –  Rumah susun sederhana (rusunawa) bukan untuk masyarakat bermobil, melainkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jika ada masyarakat bermobil menghuni rusunawa, akan ditindak. Hal ini dikemukakan Kepala UPTD Rusunawa Kota Bogor, Agus Gunawan di Bogor, Jumat (20/3/2015).

“Rusunawa bukan apartemen, karena itu kami pastikan tidak ada  penghuni titipan atau penghuni perpenghasilan memadai yang menjadi penghuni rusunawa,” kata Agus.

Menurut Agus, bukan hanya orang yang sejak awal berpenghasilan memadai, tetapi orang yang pada awalnya miskin lalu masuk rusunawa, setelah pendapatannya meningkat, maka orang itu harus keluar.

“Ada yang begitu. Awalnya mereka memberikan berkas berpenghasilan rendah, tetapi 3 bulan kemudian bawa mobil, saya tegur dan tindak. Kemudian kita keluarkan kebijakan bahwa mobil dilarang parkir di dalam rusunawa," ucap Agus.

Baca juga  Kisah Pak Anang Berjuang Sambung Hidup dengan Jualan Donat

Agus menegaskan, sebelum menempati rusunawa, harus ada slip gaji, jumlah anggota keluarga, kerja atau tidak. Dari situ kita bisa klasifikasi apakah masyarakat berpenghasilan rendah atau bukan, dan waiting list dulu sampai ada yang kosong,"pungkasnya. [] Yuda

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top