Hukum dan Politik

Sidang Warga Kedung Badak Lanjut ke Proses Mediasi

BOGOR-KITA.com – Perkara gugatan Ramli (60 Tahun) warga Kedung Badak terhadap Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat, berlanjut ke sidang mediasi.

Selasa (13/8/2019) siang, majelis hakim yang dipimpin Ridwan menunjuk Siti Suryani Hasanah, sebagai hakim mediator.

Proses mediasi para pihak itu akan berlangsung selama 30 hari ke depan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa pukul 12.20 WIB itu, tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir atau tidak mengirim perwakilannya.

Dalam sidang, penggugat sempat meminta agar para pihak yang tidak hadir dalam persidangan dapat dipanggil kembali.

Baca juga  LBH KBR Dukung Petisi Warga Terhadap Gubernur Jabar

“Kami ingin Presiden hadir untuk mengetahui gugatan yang diajukan warga” ujar Gregorius Bruno Djako, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya.

Direncanakan, sidang mediasi pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2019 mendatang.

Penggugat berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

“Kita berharap ada win win solution,” tambah Gregg.

Sebab, Ramli mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun, berawal dari pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.

Selain itu dalam provisi gugatannya Ramli juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah. [] Admin / Rilis LBH KBR

Baca juga  Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Penyebab Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top