Kab. Bogor

Sidang Derden Verzet  di PN Cibinong Masuki Agenda Mediasi Keempat

BOGOR-KITA.com – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi  Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/5/2019).

Dalam agenda mediasi  keempat, hadir pelawan 1 dan 2 kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, kuasa hukum dan prinsple, KWSC, kuasa hukum Desman Sinaga, Aswil, dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC

Menurut Edi Prayitno kuasa hukum para pelawan,  pihak terlawan 1 dan 2 (PT SC/PT SGC) dan Terlawan 4,  Desman telah menyerahkan Tanggapan tertulis atas Resume Mediasi dari Pelawan 1 dan 2.

“Sementara Pihak KWSC, Pak Aswil dan Ibu Laila dalam mediasi melalui kuasa hukumnya tetap pada  sikap yang sama ketika agenda mediasi sebelumnya yaitu menolak mediasi,” terangnya.

Baca juga  Lido Jadi KEK, Pemkab Bogor Wajib Berikan Kemudahan untuk Investor

Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada Pelawan 1 dan 2 untuk menanggapi Tanggapan tertulis dari T1, T2 dan T4.

“Agenda Mediasi selanjutnya akan di laksanakan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019,” jelasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top