Kab. Bogor

Satpol PP Turun ke PT Acon Gunungsindur, Hasil Pemeriksaan Sedang Disusun

Penyidik PNS Satpol PP bersama tim gabungan dari DLH dan DPKPP Kabupaten Bogor serta sejumlah pihak terkait, di lokasi PT Acon Gunungsindur, Kamis (12/11/2020)

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Polemik atas tudingan warga terkait adanya pencemaran udara berupa bau menyengat akibat uap limbah produksi PT. Acon, selaku perusahaan produsen bata ringan (hebel) yang berlokasi di Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru dengan adanya pemeriksaan langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, sebelumnya warga yang komplain terhadap adanya dugaan polusi bau telah melakukan aksi protes di lokasi pabrik, bahkan telah mendatangi dan menyampaikan keluhannya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

“Sesuai hasil audiensi warga dengan Komisi I, lalu dilanjutkan rapat gabungan dengan Komisi III dan pihak – pihak terkait, maka rekomendasinya jelas yaitu meminta Satpol PP untuk segera melakukan penyidikan,” ujar Edi Kusmana Surya Atmaja, politisi PPP asal Kecamatan Gunungsindur yang juga anggota Komisi I DPRD Kab. Bogor beberapa waktu lalu.

Baca juga  Ade Yasin Apresiasi Multiperan Perempuan di Masa Pandemi Covid-19

Dikonfirmasi hal ini, Temsi Nurdin, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. “Sudah dilakukan peninjauan. Untuk penjelasan rinci secara teknis tentang hasil pemeriksaan, silakan hubungi Kasi Penyidikan dan Penyelidikan,” ujar Temsi Nurdin, Senin (16/11/2020).

Joko Widodo, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor membenarkan pernyataan pimpinannya tersebut. Ia mengatakan, bahwa penyidik PNS Satpol PP bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup, DPKPP, Muspika Gunungsindur dan pihak terkait lainnya sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik tersebut. “Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/11/2020) lalu. Hasil pemeriksaannya sudah kami dapatkan, tinggal ditindak lanjuti,” jelas Jokowi, sapaan akrabnya.

Baca juga  Tol BORR Yasmin- Semplak Dioperasikan Malam Ini, Pastikan Saldo Cukup

Sedangkan Aditya, Penyidik PNS Satpol PP yang datang ke lokasi PT Acon dan melakukan pemeriksaan memaparkan, terkait soal perizinan perusahaan bata ringan (hebel) tersebut sudah memilikinya. Sementara untuk masalah dugaan polusi bau, lanjut Aditya, pihak PT. Acon sudah melakukan uji laboratorium pada tanggal 2 November 2020. “Untuk hasil uji lab nya, baru akan keluar nanti tanggal 20 November 2020,” ungkap Adit, sapaan akrabnya.

Adit juga menjelaskan, pihak PT  Acon juga sebenarnya sudah punya hasil dari hasil uji lab bulan Juni 2020 lalu, yang menyatakan bahwa kualitas udara masih dalam baku mutu. Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga sempat membuka satu autoclap yang diduga menimbulkan bau. “Tapi saya dan tim pemeriksa, tidak merasakan adanya bau,” ujarnya.

Baca juga  Sejak PPKM, Satpol PP Kota Bogor Kumpulkan Denda Rp7 Juta

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Adit, tim pemeriksa juga menemui dan meminta keterangan salah satu tokoh masyarakat sekitar lokasi perusahaan yang menyatakan bahwa bau yang muncul hanya selewat dan tidak sampai 5 menit.

Aditya menambahkan, saat ini laporan hasil pemeriksaan masih disusun, tapi kami para staff menyarankan kalau memang sengketa berkelanjutan, harus melihat data hasil lab terbaru. “Dan kalau nanti hasil lab tidak memenuhi baku mutu, maka dinas teknis dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top