Kab. Bogor

Satpol PP Kembali Bongkar THM di Blok Yuli dan Empang Serta Segel King Karaoke

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Tempat hiburan berupa karaoke milik Gunawan Hasan di Kecamatan Kemang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor. Hal itu didasari belum adanya izin operasional dan atas adanya penolakan dari warga setempat.

“Kegiatan yang dilakukan mako kemarin terhadap King Karaoke ada penyegelan dan izin prosesnya terus terang sama sekali tidak ada dari pak camat termasuk SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) tidak ada,” terang Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Sebelum kegiatan penyegelan, kata Tomi sapaannya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menempuh langkah-langkah teknis seperti melayangkan surat penghentian kegiatan kepada pemilik.

Selain ada penolakan dari ormas – ormas keagamaan, lanjut Tomi, warga setempat pun belum mengizinkan adanya lokasi karaoke tersebut beroperasi. Menurutnya hal itu yang mendasari pihak kecamatan belum memberikan izin operasional THM milik Gunawan Hasan tersebut.

Baca juga  Milenial Demokrat Kecam Perusakan Baliho AHY Di Jalan Tegar Beriman

“Masalah King Karaoke termasuk Blok Yuli dan Blok Empang, kami dari pihak kecamatan sudah melimpahkan untuk penanganannya ke pihak kabupaten,” jelas Tomi.

Bertolak belakang dengan pernyataan dari pihak kecamatan, Gunawan Hasan selaku pemilik King Karaoke dengan nada yakin mengaku memiliki izin operasional dan IMB dari THM miliknya tersebut.

“Semua perizinan sudah ada. Perizinan operasional dan IMB pertama sudah ada. Hanya IMB pertama kita revisi menjadi IMB kedua dan sedang diproses di dinas,” ujar Gunawan Hasan.

Ketua DPW Partai Berkarya Jabar itu menilai, dirinya hanya terdampak dari usaha orang lain di lahan liar yang belum bersertifikat. Sedangkan lokasi usaha yang didirikan usaha THM adalah tanah pribadinya dan bersertifikat.

Baca juga  Program Sentul City Zero Waste 2020 Dimulai

“Kami ini resmi. Yang kami sangat sayangkan hari ini disegel total tidak boleh beroperasi,” sesal Gunawan Hasan.

Sebelumnya, sejumlah bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Blok Yuli dan Blok Empang di Kecamatan Kemang kembali dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor karena telah berdiri dan beroperasi kembali pasca sekitar sebulan yang lalu belasan bangunan tersebut telah dibongkar Satpol PP.

“Ada belasan bangunan yang dibongkar hari ini, terimakasih kepada kepolisian dan TNI yang hadir dan membantu membackup kegiatan ini,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho di lokasi pembongkaran, Selasa (23/11/2021).

Agus Ridho menegaskan pihaknya hanya melaksanakan penegakan aturan Perda. Pasalnya bangunan-bangunan tersebut dipastikan liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin operasional.

Baca juga  Pecah Kemacetan, Pembangunan Underpass di Jalan Raya Puncak Mendesak

Terkait masalah ekonomi ataupun hal yang membuat pengusaha nekat kembali membuka THM bukan ranah Satpol PP.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan dari hasil pengawasan pihaknya baik ketika beroperasi maupun saat kembali lagi berdiri.

“Ada dua blok, yang paling utama, Bupati Bogor sudah komitmen bagaimana mewujudkan Kabupaten Bogor yang berkeadaban yang salah satunya kita giatkan program Nobat (Nongol Babat),” jelas Agus Ridho. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top