Kab. Bogor

Polsek Kemang Sosialisasi Seruan Bupati Bogor Jelang Nataru

Jelang peringatan natal dan tahun baru, Kapolsek Kemang mengadakan pertemuan silaturahmi dengan sejumlah pimpinan gereja serta para pengelola hotel dan restoran

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Jelang  peringatan hari Natal 2020 serta tahun baru 2021 (Nataru), Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan seruan Bupati Bogor nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 dalam rangka  pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Menindaklanjuti imbauan dari Bupati Bogor dan perintah pimpinan Polres Bogor, Kapolsek Kemang, Kompol Agus Suyandi melakukan pertemuan silaturahmi dengan sejumlah pimpinan gereja serta para pengelola hotel dan restoran yang ada di wilayah hukum Polsek Kemang, bertempat di Aula Kantor Polsek Kemang, Selasa (22/12/2020).

Dalam acara tersebut, Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi mengungkapkan, pihaknya sangat konsen terhadap segala bentuk kegiatan peribadatan serta aktivitas masyarakat lainnya karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Ia menegaskan, situasi yang berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya ini, setiap kegiatan harus memperhatikan penerapan pola kegiatan yang terjamin dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga  Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

“Maka diperlukan kerjasama yang baik dan terpadu antara semua pihak, terutama dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing serta menjamin rangkaian kegiatan berjalan sesuai arahan dan peraturan yang berlaku pada masa pandemi corona,” ungkap Kompol Agus Suyandi.

Silaturahmi tersebut tampak dihadiri sejumlah unsur pimpinan gereja, pengelola hotel serta resto yang ada di wilayah Kecamatan Kemang. Di antaranya, perwakilan dari Gereja Ignatius  ATS, Gereja GBI Batesda, Gereja GBI Kahuripan dan lainnya. Adapula perwakilan dari pengelola Hotel Pendopo, Hotel Laras Hati, Resto Teras Tahu Yunyi dan RM. Mang Kabayan.

Deden Sumantri, pengelola hotel dan resto Pendopo 45 mengatakan, pihaknya selama masa pandemi ini telah menerapkan sistem protokol kesehatan ketat serta mengikuti berbagai aturan lainnya, seperti jam operasional harus tutup pada pukul 19.00 WIB. “Lagipula sejak wabah pandemi ini, usaha sepi. Termasuk jelang natal dan tahun baru juga sangat sepi. Tidak ada pesanan atau sewa tempat dan lainnya. Termasuk acara rutin tahunan kami, juga ditiadakan,” ujarnya. [] Fahry

Baca juga  Polsek Megamendung Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top