BOGOR-KITA.com, SUBANG – Sat Lantas Polres Subang menggelar razia rutin kendaraan bermotor, Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang di wilayah hukum Polres Subang. Razia dilakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pantauan di lokasi razia di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Grand Hotel Subang. Puluhan kendaraan roda dua serta kendaraan roda empat yang melintas di kawasan tersebut diperiksa oleh petugas mulai dari kelengkapan surat berkendara dan alat keselamatan berkendara.
Kasatlantas Polres Subang AKP.Bambang Sumitro melalui KBO Lantas Iptu Ikin Sodikin mengatakan razia rutin merupakan salah satu cara guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Subang, angka kecelakaan tertinggi masih didominasi oleh pengendara roda dua.
“Semua kendaraan kita periksa baik roda dua maupun roda empat mulai dari kelengkapan surat berkendara,”Jelasnya saat memimpin langsung Razia Rutin. Senin (28/1/2020).
Mereka yang kedapatan tidak membawa surat kelengkapan berkendara serta alat keselamatan berkendara langsung dilakukan penindakan di lokasi.
“kegiatan razia ini akan rutin kami laksanakan di wilayah hukum Polres Subang agar kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di wilayah Subang dapat ditekan, sekaligus sebagai upaya mendisiplinkan tertib berlalulintas kepada para pengguna kendaraan,”ungkapnya.
Dalam razia yang yang berlangsung kurang dari 2 jam tersebut, sebanyak 81 pengendara terjaring oleh petugas karena tak dilengkapi surat-surat kendaraan dan terpaksa dikenakan tilang. [] Ahya Nurdin