BOGOR-KITA.com, TAJURHALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam hal peredaran dan penjualan minuman keras (miras). Pengedar ada yang sebelumnya sudah terjaring juga.
Dalam operasi pekat dilakukan di dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja. Dalam operasi, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sebanyak 341 miras dari berbagai jenis dan merek dari beberapa tempat.
“Dari pelanggar yang dirazia, sebagian besar sudah pernah terjaring dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Agus Ridho, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (13/10/2020).
Dia berharap, para pelanggar dapat menghentikan kegiatannya sehingga tidak ada lagi peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Bogor.
Pada Senin (12/10/2020, Satpol PP juga menyita miras dalam razia di wilayah Kecamatan Rancabungur.
Agus Ridho mengimbau kepada masyarakat, membantu menginformasikan pelanggaran pelanggaran perda yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap minggu, dengan target acak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Tujuan giat adalah agar tudak ada lagi peredaran miras di Bumi Tegar Beriman.” pungkasnya. [] Fahry