Kota Bogor

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Awasi Koperasi Sejahtera Bersama Bogor Patuhi Putusan PKPU

KSP SB Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang telah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, langsung bekerja cepat melakukan entry meeting dengan KSP Sejahtera Bersama (KSB) di Bogor, Kamis (13/1/2022). Ada 3 tim di dalam Satgas yang terlibat, yaitu Tim Verifikasi Anggota, Tim Apprisal dan Verifikasi Aset, dan Tim Legal.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, Tujuan utama entry meeting ini adalah dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU Pengadilan Niaga, agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian Perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak. Ketua Satgas juga menyampaikan SOP dan code of conduct pemeriksaan dari Tim Satgas, yaitu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta menjamin kerahasiaan data.

Baca juga  Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Rp1.481 Triliun, Ini yang Dilakukan KemenkopUKM

Di dalam entry meeting, Tim Satgas menyerahkan surat permintaan data yang relevan yang langsung diterima oleh Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Vini Noviani. Di jelaskan dalam surat tersebut Tim Satgas meminta sejumlah dokumen kepada KSP-SB, yaitu daftar anggota koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah pinjaman anggota, utang kepada pihak ketiga, tagihan/piutang kepada pihak ketiga, daftar asset, neraca dan laporan laba rugi posisi tiga tahun terakhir.

Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Vini Noviani menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Vini juga menjelaskan bahwa KSB selalu berusaha untuk mengembalikan dana anggota sesuai kesepakatan homologasi serta berjanji akan kooperatif menyampaikan data-data yang diminta Satgas. Vini mengungkapkan beberapa kendala dalam penyelesaian masalah ini, antara lain adanya beberapa laporan kepada polisi yang dilakukan oleh anggota.

Baca juga  Kota Bogor Targetkan 4 Besar di POPDA

Dengan pertemuan perdana ini, diharapkan proses pembayaran pengembalian dana anggota bisa berjalan lebih lancar dan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian yang telah diputuskan Pengadilan, yang didukung dengan mekanisme asset based resolution (penjualan aset).

Selanjutnya, Tim bertolak ke beberapa koperasi bermasalah lain untuk melakukan pertemuan entry meeting yang sama. [] Hari/Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top