Kab. Bogor

Rhoma Irama Tetap ‘Manggung’ di Pamijahan, Ade Yasin: Saya Minta Semuanya Diproses Hukum

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pedangdut kondang Rhoma Irama tetap manggung di acara syukuran khitanan salah satu warga Kecamatan Pamijahan Minggu (28/6/2020). Dalam hajatan tersebut Rhoma hadir sebagai tamu undangan. Dalam foto yang beredar Rhoma Irama nampak tidak mengenakan baju panggung. 

Padahal Bupati Bogor pada Rabu (24/6/2020) telah mengirimkan surat kepada panitia hajatan untuk membatalkan konser musik dan hiburan lainnya.

“Diminta agar saudara membatalkan rencana pertunjukan /konser musik Soneta Group dan acara hiburan lainnya,” kata Ade Yasin dalam surat bernomor 83/COVID-19/Sekret/VI/2020.

Namun begitu panitia tetap menggelar acara hajatan dan keramaian masyarakat tak bisa dihindarkan.

Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas.

Baca juga  Daging Kerbau Perkuat Sistem Kekebalan Tubuh

“Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020,” ujar Ade Yasin melalui pesan singkat kepada media, Minggu (28/6/2020) malam.

“Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top