Real Count KPU 65,60 Persen, Ini 9 Caleg DPR RI Dapil Jabar V Lolos Senayan, 3 Incumbent Tergeser
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 9 calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) yang akan lolos ke senayan mulai terlihat dari hasil real count KPU. Untuk menentukan lolos tidaknya caleg, perlu dilihat ambang batas parlemen.
Berdasarkan data KPU yang diunggah ke laman pemilu2024.kpu.go.id per tanggal 25 Februari 2024, dengan persentase 63,83 persen atau di 525.492 dari 823.236 TPS, ada 9 partai politik yang lolos ke senayan atau lewat threshold 4 persen. Mereka yakni:
PDIP 16,54 persen
Golkar 15,09 persen
Gerindra 13,36 persen
PKB 11,65 persen
Nasdem 9,45 persen
PKS 7,51 persen
Demokrat 7,43 persen
PAN 6,97 persen
PPP 4,05 persen
Kemudian, pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor per tanggal 25 Februari 2024, data real count KPU telah masuk sebesar 65,60 persen.
Jumlah perolehan suara sah partai politik dan calon legislatif di Dapil Jabar V sebagai berikut:
PKB 123.547
Gerindra 243.211
PDIP 114.015
Golkar 209.288
Nasdem 96.158
PKS 161.894
PAN 112.680
Demokrat 76.034
PPP 79.708
Dengan metode sainte lague dengan pembagian jumlah suara sah partai dan caleg dibagi bilangan ganjil 1,3,5 dan seterusnya, berikut perolehan kursi DPR RI Dapil Jabar V.
Kursi ke-1 Gerindra 243.211 (Fadli Zon)
Kursi ke-2 Golkar 209.288 (Ravindra Airlangga)
Kursi ke-3 PKS 161.894 (Achmad Ru’yat)
Kursi ke-4 PKB 123.547 (Tommy Kurniawan)
Kursi ke-5 PDIP 114.015 (Adian Napitupulu)
Kursi ke-6 PAN 112.680 (Primus Yustisio)
Kursi ke-7 NASDEM 96.158 (Asep Wahyuwijaya)
Kursi ke-8 Gerindra 81.070 (Marlyn Maisarah ({mengalahkan suara Mulyadi})
Kursi ke-9 PPP 79.708 (Elly Rachmat Yasin)
Berdasarkan hitung-hitungan ini tiga incumbent atau petahana yakni Mulyadi (Gerindra), Fahmy Alaydroes (PKS) dan Anton Sukartono (Demokrat) posisinya tergeser atau bakal tidak lolos ke parlemen.
Untuk diketahui ini bukanlah hasil resmi KPU. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [] Hari