BOGOR-KITA.com, CARIU – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Polsek Cariu Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP lakukan penindakan para pelanggar protokol kesehatan melalui operasi yustisi secara stasioner dan mobile, Jumat (30/10/2020).
Kapolsek Cariu Kompol Nur Arifin mengatakan masih banyak warga masyarakat yang tidak memakai masker.
“Kami melakukan teguran lisan sebanyak 120 orang, teguran tertulis 50 orang, sanksi sosial 40 orang dan sanksi fisik 3 orang,” kata Nur Arifin.
Nur Arifin mengatakan operasi yustisi, secara rutin masih terus dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
“Kami harapkan ke depanmasyarakat lebih patuh terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sehingga dengan cepat memutus mata rantai penyebaran covid 19,” tutup dia. [] Hari