Puluhan Kios Tidak Berizin di Jalan Merdeka Dibongkar Satpol PP
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 43 kios pedagang yang tidak memiliki izin di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya normalisasi kawasan yang selama ini menjadi sumber permasalahan ketertiban.
“Kami membongkar bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Sebelumnya, kami sudah pernah melakukan pembongkaran serupa di lokasi ini, dan hari ini dilakukan normalisasi kembali,” ujar Agus.
Kios-kios tersebut, menurut Agustian, menjadi penyebab berbagai persoalan seperti kekumuhan, kemacetan, serta kemunculan pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban di kawasan tersebut.
“Ini adalah lahan privat yang tidak memiliki izin usaha. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan ketertiban kawasan ini,” katanya.
Beberapa pemilik kios meminta penundaan pembongkaran tersebut, namun proses pembongkaran tetap berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas ini dengan pendekatan humanis.
“Kami sampaikan kepada pemilik kios bahwa pembongkaran ini adalah bagian dari tugas kami sesuai aturan. Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bogor untuk menzalimi warga. Kami akan mencari solusi bagi pedagang yang terdampak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan dan melakukan dialog intensif dengan para pedagang.
“Alhamdulillah, pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Pedagang menerima keputusan ini dengan baik, dan itu yang kami harapkan,” katanya.
Untuk para pedagang terdampak, Satpol PP Kota Bogor menawarkan opsi relokasi ke sejumlah pasar di Kota Bogor.
“Ada beberapa pasar yang siap menampung para pedagang. Solusi ini akan kami bahas lebih lanjut agar mereka bisa tetap menjalankan usaha,” terangnya
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemilik lahan dapat memanfaatkan area tersebut untuk usaha lain, seperti membuka kafe atau bisnis lainnya, setelah proses pembongkaran selesai.
“Pemilik lahan memiliki hak untuk mengelola kawasannya sesuai kebutuhan, selama sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pembongkaran ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kawasan Jalan Merdeka, terutama dalam mengatasi masalah kemacetan dan kekumuhan.
“Harapan kami, setelah pembongkaran, kawasan ini menjadi lebih tertib, dan kemacetan yang selama ini menjadi masalah dapat teratasi,” tutupnya. [] Ricky