Kab. Bogor

PSBB Transisi Kabupaten Bogor: Tempat Wisata Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ratusan tempat wisata di Kabupaten Bogor merana sejak covid-19 yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Tempat wisata tersebut ditutup untuk mencegah penyebaran covid-19 yang mematikan itu.

Mulai 3 Juli 2020, ratusan tempat wisata di Kabupaten Bogor tersebut diizinkan dibuka kembali.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.

Seperti apa protokol kesehatan untuk tempat wisata tersebut?

Berikut selengkapnya:

Protokol Kesehatan Untuk Tempat Wisata

-melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) di setiap pintu masuk;

Baca juga  Jelang Ramadan, THM dan Panti Pijat di Bogor Bakal Dirazia

-menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

-mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);

-membatasi jumlah orang/pengunjung;

-membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;

-menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan penggunjung dengan radius 100 (seratus) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter;

-menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

-memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif COVID-19;

-melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

Baca juga  Budayakan Demokrasi, Warga Kampung Nagrog Tegal Gelar Pemilihan Ketua RW

-melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;

-menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;

-melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

-menyemprot desinfektan pada wahana permainan yang telah digunakan oleh pengunjung;

-mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

Baca juga  Diundang KP2C Susur Sungai Cileungsi, Bupati Iwan: Saya Sudah Dapat Laporan DLH

-menyediakan papan informasi etika berwisata;

-menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

-pengelola wajib menolak pengunjung yang  tidak  menggunakan  masker atau menyiapkan masker; dan keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top