Kab. Bogor

PSBB Transisi Kabupaten Bogor: Hotel Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Usaha perhotelan adalah salah satu yang terkena imbas covid-19. Sebab, sejak covid-19, pengunjung menurun drastis.

Mulai 3 Juli 2020, hotel mulai dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Protokol kesehatan ini dituangkan dalam lampiran Peraturan Bupati Bogor No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020

Seperti apa protokol kesehatan untuk hotel?

Berikut selengkapnya:

Protokol Kesehatan Untuk Perhotelan:

-melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;

-menghimbau pemesanan dilakukan secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);

Baca juga  Covid-19 dan Momen Taman Bacaan Bangkitkan Optimisme Anak-anak Kampung

-mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

-untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat dan refleksi serta karaoke tidak diperkenankan;

-membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;

-memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif COVID-19;

-melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;

-mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

-menyemprot desinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 (dua belas) jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali;

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 97, Sembuh 101, Kasus Aktif 291 Orang

membatasi jumlah orang/pengguna meeting room dan ruang makan/restoran;

-melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;

-fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan;

-menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;

-melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

-pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan

Baca juga  Polres Bogor Ungkap Kasus Prostitusi Online

-keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top