Kab. Bogor

Polres Bogor Ungkap Kasus Prostitusi Online

BOGOR-KITA.com, – CIBINONG – Satreskrim Polres Bogor mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menciduk dua orang muncikari sebagai tersangka, yakni Y alias M (28) Perempuan dan GG alias A (29) Laki-laki.

Kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui Whatsapp. Keduanya berhasil ditangkap Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 19.40 WIB di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan K.O perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.

“Modus operandi kedua muncikari tersebut yaitu memasang foto-foto wanita muda hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (23/10/2019).

Baca juga  Polres Bogor Selidiki Kekerasan Terhadap HMI MPO

Saat penangkapan Satreskrim polres bogor mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah Handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Dalam kasus ini Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top