Regional

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020 mendatang dari sebelumnya pada 27 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB di Bodebek tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad  mengatakan, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” katanya.

Baca juga  IPB University Sukses Naikkan 32 Persen Produksi Padi di 350 Ha Sawah di Kampung Inovasi IPB Subang

Menurut Daud, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, selain diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020 juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini,” ucap Daud, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa (27/10/2020) pukul 09:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 2.591.

Selain itu menurut Daud, gubernur juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020.

Baca juga  Anggota DPRD Jabar Puji Pengolahan Sampah Mandiri Desa Nagrak

“Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar,” ujarnya.

Daud menyatakan, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19, dimana banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

“Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19. Dan kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” imbuhnya. [] Admin/Jabarprov.go.id

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top