Kota Bogor

PSBB di Bogor: Kenderaan Masuk Jagorawi Turun 50 Persen

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Bogor berjalan baik. Indikatornya, kenderaan yang masuk pintu Tol Jagorawi  turun 50 persen

“Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50%. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini,” kata Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut hadir dalam peninjuan tersebut.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, akan mendapat surat teguran. 

Baca juga  Ridwan Kamil ke Bogor Persiapkan Tes Cepat Corona

“Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” ucapnya dilansir dari Humas Pemprov Jabar. 

“Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pelaksanaan PSBB harus disertai kedisiplinan warga. 

“Butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengen nanti bisa lebaran? Supaya nanti bisa lebaran, semuanya harus disiplin,” katanya.

Baca juga  Pelebaran Jalan Punya Dimulai

Adapun Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut hadir dalam peninjuan tersebut. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top