Kota Bogor

Verifikasi Jukir, Pemkot Bogor Upayakan Peningkatan Pendapatan Parkir

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi ke jalur parkir yang masuk dalam zona resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jenal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mendata sekaligus memverifikasi keberadaan juru parkir (jukir) yang bertugas di sepanjang Jalan Suryakencana. Langkah tersebut, menurut Jenal, merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor parkir.

“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi mengenai pemberlakuan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir kepada danru (komandan regu) seperti apa,” kata Jenal Mutaqin usai inspeksi.

Baca juga  Satpol PP Mulai Bongkar Kios Pinggir jalan di Jalur Puncak

Sebanyak 50 jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai dalam kegiatan tersebut. Jenal mengatakan, verifikasi serupa juga akan dilakukan di titik-titik lain yang menjadi zona parkir resmi milik Pemkot Bogor.

Menurut Jenal, langkah itu dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait parkir resmi yang tidak disertai pemberian karcis. Ia menilai karcis menjadi bukti pembayaran sekaligus pembeda antara parkir resmi dan parkir yang tidak berizin.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain pendataan, Pemkot Bogor berencana memberikan pembinaan kepada para jukir secara berkala, yang direncanakan setiap tiga bulan. Menurut Jenal, para jukir merupakan bagian dari sistem pelayanan pemerintah dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga  Jalan Raya Kemang Bogor Rawan Kecelakaan

Jenal menjelaskan, besaran pendapatan jukir di setiap zona berbeda-beda, bergantung pada luas area parkir serta volume kendaraan yang menggunakan lokasi tersebut.

Ia menyebutkan, di Jalan Suryakencana terdapat jukir yang menyetorkan pendapatan kepada Dishub antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari. Nilai tersebut, menurutnya, dapat meningkat pada akhir pekan dan belum termasuk pendapatan yang diterima jukir.

“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” katanya.

Jenal juga menegaskan digitalisasi pembayaran di zona parkir resmi akan terus diterapkan sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Menurutnya, pembayaran parkir secara digital akan langsung masuk ke kas daerah. Ia juga menyatakan sanksi bagi pelanggaran parkir akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai kurang lebih Rp2 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang jukir di Jalan Suryakencana, Dede, mengaku selalu memberikan karcis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di zona resmi. Ia juga mengatakan sebagian pengguna jasa parkir memilih membayar secara digital melalui QRIS.

“Seringnya saya pakai QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” ujar Dede.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top