Nasional

Presiden: UU Cipta Kerja Memudahkan Buka Usaha Baru

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Undang-undang (UU) Cipta Kerja, memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Hal ini dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  di Istana Bogor (9/10/2020), sehari setelah marak aksi demo menolak UU  Cipta Kerja yang juga disebut ommnibus law tersebut.

Dalam keterangannya, Presiden memberikan penjelasan secara panjang lebar.

Mengenai memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka tadi dijelaskan bahwa dengan UU tersebut regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. “Sangat simpel,” kata Presiden Jokowi.

Dicontohkan Presiden, pada UU Cipta Kerja ini ditegaskan bahwa pemerintah akan membiayai sertifikasi halal bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Baca juga  Batal Lantik BG, Jokowi Berani dan Sukses Melantai di Titian Bambu Kecil

Pembentukan perseroan terbatas atau PT juga akan dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, (peserta) jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,” kata Presiden.

Pemberian izin kapal nelayan tangkap, ditambahkan Kepala Negara, juga dipermudah dan hanya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” jelasnya.

UU yang disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu ini, kata Presiden, juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” tegas Presiden.

Baca juga  Syiarkan ZISWAF Ke Mancanegara, Dompet Dhuafa Gelar Seremonial Pelepasan Dai Ambassador

Presiden Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut. [] Admin/setkab.go.id

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top