BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sehari setelah gelombang demo yang marak menolak UU Cipta Kerja atau disebut juga dengan omnibus law, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan panjang lebar, salah satunya terkait 11 klaster UU Cipta Kerja.
Dari Istana Kepresiden Bogor, di Kota Bogor, Jumat (9/10/2020), Jokowi mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
11 klaster tersebut meliputi:
1.klaster penyederhanaan perizinan,
2.persyaratan investasi,
3.ketenagakerjaan,
4.pengadaan lahan,
5.kemudahan berusaha,
6.dukungan riset dan inovasi,
7.administrasi pemerintahan,
8.pengenaan sanksi,
9.kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM,
10.investasi dan proyek pemerintah
11.kawasan ekonomi.
Dikatakan, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut. [] Admin/setkab.go.id