BOGOR-KITA.com, JONGGOL – Petugas gabungan dari Polsek Jonggol, Satpol PP dan Koramil setempat menggelar operasi yustisi penegakan disipin protokol kesehatan secara stasioner di Jalan Raya Jonggol, Selasa (6/10/2020) pagi.
Dalam rilis Humas Polres Bogor kepada wartawan, kegiatan operasi yustisi yang secara rutin dilaksanakan itu dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker langsung dilakukan pendataan dan penindakan, baik diberikan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
“Dari penindakan yang dilakukan ini diharapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat.
Dikatakan, pada masa pandemi covid 19 saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. [] Hari