BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy ungkap kasus jaringan narkoba selama 3 pekan terakhir pandemik Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. 19 kasus narkoba dengan 22 tersangka berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP Eka Candra Mulyana Kasat Narkoba Polres Bogor. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan extacy berhasil disita dari para pelaku.
“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus narkoba dan berhasil menyita barangbukti sabu-sabu sebanyak 1.100,98 gram, ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir dari 22 tersangka”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan pers diperoleh BOGOR-KITA.com dari Humas Polres Bogor Rabu (22/4/2020).
“Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000,“ lanjut Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Para tersangka yang berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK para tersangka ini ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus Narkoba ini dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. [] Hari