Kota Bogor

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tukar ATM Modus Brunei, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM yang mengaku sebagai warga Brunei Darussalam.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni DJ, DR, dan AP. Sementara satu pelaku lainnya, AS, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku berhasil diamankan di Cianjur, sementara pelaku AS masih dalam pengejara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada Rabu, 15 April 2025, yang mengaku menjadi korban penipuan di salah satu bank di Kota Bogor.

Modus yang digunakan para pelaku dikenal sebagai “modus Brunei”, di mana mereka menyamar sebagai warga negara Brunei Darussalam yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Para pelaku beraksi di kawasan SSA. Mereka berpura-pura menjadi orang Brunei dan menawarkan investasi pembelian handphone,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis (24/4/2025).

Baca juga  Nama Wabup Iwan Setiawan Dicatut Penipu, Minta Duit kepada Pemilik PAUD dan TK

Aksi penipuan ini bermula saat korban tengah berolahraga pagi. Salah satu pelaku menghampiri korban dan menanyakan tempat penjualan handphone dalam bahasa Melayu.

Karena korban bukan warga asli Bogor, ia tak mengetahui tempat tersebut. Lalu datanglah pelaku lainnya, AS (DPO), yang mengaku mengetahui lokasi penjualan handphone dan menawarkan diri untuk mengantar.

“Tak lama kemudian, dua pelaku lain, DR dan AP, datang mengaku sebagai staf AS dan menyediakan kendaraan. Korban kemudian dibawa bersama pelaku DJ dan AS ke dalam kendaraan untuk mencari toko handphone,” jelasnya.

Dalam perjalanan, lanjut AKP Aji, pelaku AS berpura-pura ingin membeli handphone yang ditawarkan oleh DJ. Namun DJ mengaku hanya menjual dalam jumlah besar, yakni 30 unit. AS lalu berpura-pura menunjukkan saldo rekening sebesar Rp500 juta kepada korban dan berniat membelinya dengan cara transfer. DJ pun mengaku tidak memiliki ATM, dan meminta bantuan korban untuk menerima uang transfer tersebut dengan imbalan 15 persen.

Baca juga  TPPGD : KH. Soleh Iskandar Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban diajak ke mesin ATM. Di sana, pelaku meminta korban memasukkan kartu ATM dan PIN untuk melihat saldo, dengan dalih memastikan rekening bisa menerima transfer. Namun tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM miliknya dengan kartu lain yang sudah disiapkan.

“Korban baru menyadari setelah pelaku pergi dan ATM miliknya tidak bisa digunakan. Saldo di rekeningnya pun raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp285 juta,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku berinisial DJ merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu di wilayah Cianjur, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV ATM. Ternyata salah satu pelaku, DJ, adalah residivis kasus serupa pada 2021,” kata Aji.

Baca juga  Bima: Surat Edaran ke Wilayah Akan Perkuat Pengawasan Bangunan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang tidak dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan investasi menggiurkan, apalagi jika ditawarkan oleh orang yang baru dikenal,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top