Kota Bogor

Polisi Ungkap Penipuan Pemberangkatan TKI di Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan menyediakan jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke berbagai negara.

Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berposisi sebagai marketing berinisial K (35).

Dari data kepolisian sudah ada 20 orang yang menjadi korban dijanjikan untuk menjadi calon TKI, namun tidak kunjung diberangkatkan.

Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya Kabupaten Tegal, Cirebon dan Lombok.

“Karena tidak diberangkatkan sudah menunggu antara satu minggu hingga satu bulan, korban akhirnya melaporkan ke nomor aduan Kapolresta, kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kaporlesta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, (10/11/2023).

Baca juga  Zulkifli Hasan Lantik Pengurus Ranting PAN Se-Kota Bogor

Bismo mengatakan, korban yang melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Bogor merupakan orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI.

“Korban ini sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp60 juta karena dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan pelaku,” katanya.

Bismo menjelaskan, modus pelaku adalah dengan merekrut setiap orang yang berminat menjadi TKI di luar negeri dengan membayar sejumlah uang antara Rp40-60 juta berdasarkan tujuan negaranya.

“Pelaku yang kita amankan ini sebagai marketing yang merekrut, kemudian nanti jika ada yang berminat akan diarahkan ke bagian administrasi dan sebagainya hingga diminta sejumlah uang, sedangkan tempat yang dijadikan kedok para pelaku itu yakni PT. DE K di wilayah Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” jelasnya.

Baca juga  Garnita Malahayati NasDem Salurkan Bantuan APD ke Gugus Tugas Kota Bogor

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa PT. DE K yang menjadi kedok pelaku secara perizinan sudah ada atau legal, tetapi izin untuk menyediakan jasa pemberangkatan tenaga kerja itu tidak ada.

“Jadi tidak ada legalitas pengiriman tenaga kerja. Modusnya, tersangka menjanjikan para korban diberangkatkan dengan visa turis bukan visa tenaga kerja. Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan, kemudian dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberpa yang sampai saat ini belum diberangkatkan,” jelasnya.

Menurut Rizka, para korban mendapat informasi menjadi TKI dari mulut ke mulut karena ada tetangga salah satu korban yang berhasil diberangkatkan oleh pelaku.

“Sudah ada yang diberangkatkan seperti ke Polandia dan Jepang sehingga korban lainnya tertarik,” ujarnya.

Baca juga  Sat Lantas Polresta Bogor Kota Bersama Bapenda Jabar Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top