Kota Bogor

Kepala Toko di Bogor Nekad Todong Kasir Alfamart, Ini Motifnya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di Jalan Pandawa, Keluarahan Batarjati, Kecamatan Bogor Utara berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Pelaku diamankan polisi usai melancarkan aksinya tak jauh dari lokasi tempat bekerjanya pada 23 September 2023.

Pelaku penodongan ini merupakan kepala toko yang tidak jauh dari TKP penodongan.

“Pelaku ini bekerja 200 meter dari TKP, sebagai kepala toko (minimarket) juga, melakukan penodongan terhadap kasir di Alfamart,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, (10/11/2023).

Saat melancarkan aksinya, AY datang dengan mengenakan helm tertutup, jaket langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.

Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.

Baca juga  Wali Kota Bogor Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Saat Paripurna

“Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap,” katanya.

“Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut bahwa motif tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Hasil pemeriksaan sampai saat ini memang yang bersangkutan melakukan aksinya hanya untuk kebutuhan ekonomi saja,” ungkap Kompol Rizka.

Rizka menuturkan tersangka melakukan aksi tersebut sudah direncanakan sebab unsur terencananya sudah jelas.

“Tersangka ini sudah merencanakan dengan matang karena meletakan kendaraannya kurang lebih 50 meter dari sasaran, kemudian dalam berjalan dia sudah menggunakan jaket dan helm full face untuk menutup wajahnya dan dalam aksinya sudah membawa pisau sehingga unsur perencanaan tergambar disitu,” jelasnya.

Baca juga  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 21 September 2023

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top