Regional

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Pedagang di Karawang

BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku tunggal pengancaman disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di GOR Panatayuda , Karawang, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku bernama Marwan (47) warga Karawang Kulon, Kecamatan Karawang barat, ditangkap saat nongkrong di sekitar TKP tanpa perlawanan saat digiring petugas ke dalam mobil.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan pelaku sering melakukan pengancaman disertai dengan kekerasan kepada pedagang yang biasa berjualan di GOR Panatayuda, memaksa meminta sejumlah uang .

“Pelaku sering meminta uang atau makanan kepada pedagang dengan cara memaksa dan mengancam,” kata Bimantoro,Rabu (15/1/2020).

Dia menerangkan dalam melakukan aksinya pelaku seeorang diri, setiap pedagang yang berjualan di GOR dimintai sejumlah uang atau makanan dengan ancaman pisau serbaguna yang biasa dibawanya.

Baca juga  Ini Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadan 2022

“Pelaku tunggal tidak mengatasnamakan kelompok,”terangnya.

Pelaku terancam pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. [] Nandang

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top