Pol PP Tertibkan PKL di Depan Blok C-D Pasar Kebon Kembang
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Dewi Sartika tepatnya di depan Blok C-D Pasar Kebon Kembang Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (18/9/2023)
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach melalui, Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban di area penataan yang sedang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Bogor.
“Kami hanya membantu, tahapan awal kami sudah lakukan tiga kali sosialisasi kepada pedagang,” kata Andri.
Andri menjelaskan, pembangunan pedestrian ini dimulai dari ujung kantor cabang BJB sampai ujung jalan Pengadilan. Kemudian sekarang tahapannya mulai dari ujung jalan Pengadilan sampai pertigaan blok C-D pasar Kebon Kembang.
Andri mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan melayangkan bersurat pemberitahuan pengosongan pada 16 September 2023 lalu.
Andri menerangkan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ada beberapa pedagang yang masih berjualan diluar seng.
“Karena itu kami lakukan penertiban tadi malam dan tadi pagi, sebagian besar mereka bongkar sendiri lapaknya,” ujarnya.
Selain itu, Andri pihaknya juga sudah melakukan 10 kali pertemuan dengan pedagang yang resmi baik dari segi proses pelaksanaan dan opsi relokasi yang disampaikan oleh Pemkot Bogor.
“Total keseluruhan dari Jalan Dewi Sartika dan jalan Nyi Raja Permas yang terdata ada 747 pedagang. Lalu terbagi di Nyi Raja Permas sebanyak 230 sudah dikurasi dengan relokasi ke blok F sekitar 137 pedagang dan ada sekitar 54 pedagang di Blok C-D ini,” terangnya.
Dalam penertiban itu, tambah Andri pihaknya menerjunkan sekitar 30 personel. Barang bukti yang diamankan pun hanya lapak yang ditinggalkan pemiliknya.
“Ya, semalam juga sudah ada yang mengambilnya kami juga arahkan supaya diamankan oleh pemiliknya. Kami lakukan pengawasan, anggota kami ditugaskan untuk patroli di lokasi tersebut,” pungkasnya. []Ricky