Nasional

Pernyataan Sikap DEEP Indonesia Terhadap Pilkada 2020

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan pilkada serentak yang pendafataranya sudah ditutup Minggu (6/9/2020).

Direktur DEEP Indonesia Yusfitriadi, dalam pernyataan sikap yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (8/9/2020) mengatakan, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah memasuki fase krusial tahapan pencalonan.

Merujuk PKPU 5 Tahun 2020, semua nama yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik telah mengerucut pada tanggal 4-6 September 2020.

Tidak ada yang berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya, keterlibatan dari pasangan calon perseorangan di pilkada 2020 juga masih minim. Hal ini menandakan bahwa partai tetap menjadi penyangga utama bagi kandidat yang ikut berlaga di perhelatan elektoral.

Isu-isu krusial menjelang tahapan pemilihan kepala daerah di Tahun 2020 pun mulai bermunculan, seperti mahar politik, dinasti politik, dan lain-lain menjadi hal yang selalu mewarnai proses perhelatan pencalonan.

Baca juga  Yusfitriadi Dukung Ade Yasin, Sosialisasi Empat Pilar Tidak Formalistis

Munculnya beberapa nama yang memiliki kedekatan secara kekerabatan para petinggi negeri ini untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi pertanyaan kita semua terkait dengan proses penjaringan bakal pasangan calon atas transparansi dan akuntabilitas partai politik.

Diketahui, hingga penutupan pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2020, hasil Litbang Kompas memperkirakan ada 28 pasangan calon tunggal yaitu dari 23 Kabupaten dan 5 Kota. Angka ini tentu saja masih berpotensi bertambah. Potensi calon tunggal di Pilkada 2020 melonjak dibandingkan tiga gelombang pilkada sebelumnya (Kompas, 07/09/2020). Belum lagi selama proses pendaftaran berlangsung, nyatanya masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Tak ayal, beberapa pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19, malah melakukan pendaftaran ke KPU setempat, sebutlah di Binjai, Sumatra Utara. Selain itu, pendukung bakal pasangan calon juga melakukan hal yang sama, berkerumun, arak-arakan dan mengerahkan massa.

Baca juga  Positif Covid-19, Rektor IPB Tetap Beri Sambutan pada Forum Alumni

Atas dasar hal tersebut, DEEP, JPPR dan KIPP menyatakan sikap sebagai berikut :

-Meminta KPU untuk lebih memperkuat manajemen tahahan pemilu agar sesuai protokol covid-19.

-Meminta penyelenggara pemilu untuk memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan stakeholder terkait penanganan covid-19, seperti satgas, pihak keamanan, dan pemerintah setempat.

-Meminta penegak hukum tegas dalam menerapkan sanksi. Satgas Covid-19 dan pihak keamanan ambigu dalam peraturan covid-19 dalam proses pendaftaran paslon. Kondisi ini sangat terlihat tidak adanya ketegasan sanksi dari pihak berwenang bagi partai politik dan simpatisan yang ikut serta mendaftarkan pasangan calong dengan jumlah masa yang banyak.

-Meminta kepada penyelenggara pemilu, partai politik pengusung, simpatisan dan tim sukses memberikan jaminan bahwa tahapan penyelenggaraan pilkada selanjutnya akan selalu ada dalam protocol covid-19.

Baca juga  Presiden Evaluasi Penanganan Bencana dengan Sejumlah Kepala Daerah

-Mengecam segala bentuk kejahatan pemilu yang berpotensi dilakukan oleh pasangan calon petahana. Harus diwasdai upaya penyalahgunaan kekuasaan (Keterlibatan ASN, Keterlibatan Kepala Desa/Lurah, Manipulasi program Covid-19 dan mobilisasi struktur pemerintahan)

-Mengecam segala bentuk tindakan yang tidak menaati protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon menjelang pendaftaran ke KPU ;

-Mendorong Satgas Covid-19, KPU, Bawaslu dan pihak keamanan untuk memberikan sanksi tegas kepada bakal pasangan calon yang arak-arakan pada saat pendaftaran ke KPU ;

-Mendorong KPU untuk transparan kepada publik atas syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah ;

-Mendorong Bawaslu untuk menyampaikan seluruh hasil pengawasan pada proses pendaftaran pasangan calon. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top