Permudah Masyarakat, Dinas PUPR Kota Bogor Percepat Proses Perizinan PBG
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berinovasi untuk mempermudah proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat.
Salah satu upaya terbaru adalah mempercepat penyelesaian PBG hingga maksimal 28 hari sejak pengajuan.
“Proses PBG kini diselesaikan maksimal dalam 28 hari, mulai dari pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, hingga penerbitan PBG. Kami juga mengintegrasikan data perizinan SimBG dengan Aplikasi SMART yang dikelola DPMPTSP Kota Bogor,” ungkap Sekretaris DPUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, pada Kamis (5/12/2024).
Hutri menambahkan, kemudahan ini juga mencakup pengajuan PBG untuk rumah tinggal sederhana.
“Masyarakat tidak perlu lagi menyertakan gambar yang dibuat oleh arsitek berlisensi untuk rumah tinggal tunggal dengan luas maksimal 72 meter persegi atau dua lantai dengan luas total 90 meter persegi,” ujarnya.
Saat ini, kata Hutri, DPUPR Kota Bogor sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2021. Raperda ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembangunan, terutama bagi rumah tinggal sederhana.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian PUPR, dan mereka mendukung langkah ini untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hutri, Raperda ini juga akan mengintegrasikan data luas bangunan pada PBG dengan data SPPT PBB-P2. Dengan sistem host-to-host, luas bangunan pada SPPT PBB-P2 akan otomatis diperbarui setiap kali PBG diterbitkan.
“Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi potensi PBB-P2,” kata Hutri.
“Inovasi ini juga merupakan salah satu aksi perubahan yang dilaksanakan DPUPR Kota Bogor dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 5 Tahun 2024 di BPSDM Jawa Barat,” pungkasnya. [] Ricky