Regional

Pergub PSBB Jabar Wajibkan Masyarakat Tes Masif

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, di Bandung, Senin (4/5/2020).

Daud mengatakan, dalam pergub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020. 

Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan masyarakat menjalani tes masif. Dikatakan, Pergub mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19. 

Baca juga  Corona di Bodebek 12 Juni: Tertular Baru 24 Jadi 1.597 Orang

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masif baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19. 

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud. 

Ditambahkan jelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat. 

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB secara maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

Baca juga  DPRD Jabar Dorong Masyarakat Berkompeten Ikut Seleksi KPID

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. 

Terkait transportasi, ada penyempurnaan. Transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. “Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota,” kata Daud. 

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. 

Baca juga  Mengenal Lebih Dalam Mengenai Sindrom Marfan

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud. 

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya dilansir dari Humas pemprov Jabar. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top