Percepat Persetujuan Lingkungan, Menteri LH Hanif Faisol Delegasikan Kewenangan ke Pemda
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) Nomor 19 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langkah ini bertujuan mempercepat proses persetujuan lingkungan yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Melalui KepmenLH ini, kami telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kepada Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Hanif, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (2/12/2024).
Hanif menjelaskan, dari total 800 kewenangan yang sebelumnya ditangani Pemerintah Pusat, kini 600 jenis usaha telah didelegasikan ke daerah. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan persetujuan lingkungan sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6-8 persen.
“Kami tetap akan memantau penaatan aturan dan penegakan hukumnya. Semua proses harus memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Hanif mengungkapkan, proyek yang didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, dan kesehatan. Beberapa contoh proyek yang masuk dalam 600 jenis usaha tersebut adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), irigasi, dan terminal penumpang tipe A.
“Langkah ini akan mempercepat iklim investasi dengan prosedur perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas,” ucapnya.
Agar proses berjalan sesuai aturan, Pemerintah Daerah akan menerima pembinaan teknis terkait pengawasan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan kualitas dokumen tersebut.
“Pendelegasian ini diharapkan juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah, khususnya dalam bidang pengawasan dan penyelidikan lingkungan. Ini untuk memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. [] Ricky